Belakangan ini sedang ramai beberapa bank konvensional berubah menjadi bank syariah alias konversi.
Motif bank konvensional konversi ke syariah beragam, diantaranya adalah tuntutan UU Perbankan Syariah yang mewajibkan bank konvensional yang memiliki layanan syariah (UUS) untuk melepas (spin-off) menjadi Bank Syariah, maksimal tahun 2023 alias 15 tahun sejak UU Perbankan Syariah disahkan pada tahun 2008.
Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 yang mewajibkan seluruh aktivitas perbankan konvensional untuk menjadi perbankan Syariah, maka oleh karena itu Bank Artha berkomitmen untuk mendukung Qanun tersebut agar terus dapat menciptakan serta meningkatkan Ekonomi Masyarakat Aceh.
Konversi adalah perubahan badan usaha dari satu sistem ke sistem yang lain.
Perubahan usaha bank konvensional menjadi bank syariah adalah salah satu bentuk
konversi.
Dalam POJK Nomor 16 Tahun 2016, bank konvensional dibolehkan untuk merubah kegiatan usahanya menjadi bank syariah, namun dilarang bank syariah konversi ke bank konvensional.
Persyaratan Konversi
- Rencana perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional.
- Bank Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah harus:
a. menyesuaikan anggaran dasar berdasarkan UU Perbankan Syariah
b. memenuhi persyaratan permodalan Bank Syariah
c. menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris
d. membentuk DPS, dan
e. menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
Perizinan Konversi
Permohonan izin perubahan kegiatan usaha diajukan oleh Bank Konvensional disertai dengan antara lain:
- Misi dan visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah
- Rancangan perubahan anggaran dasar
- Nama dan data identitas dari calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS
- Rencana bisnis Bank Syariah
- Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, dan
- Rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib mencantumkan secara jelas:
a. Kata “Syariah” pada penulisan nama, dan
b. Logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor, dan jaringan kantor Bank Syariah.
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional.
Sumber : www.syariahpedia.com