Sosialisasi Satuan Kerja Audit Intern Dalam Rangka Persiapan BPR Menjadi BPRS

BPR Artha Aceh Sejahtera mengadakan sosialisasi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)  dengan definisi sebagai berikut:

Pengertian Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)

Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI atau disebut juga Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah unit kerja  dalam BPRS Artha Aceh Sejahtera yang menjalankan fungsi Audit Intern.

  1. UU. No. 21 tahun 2018 Tentang Perbankan Syariah.
  2. Fatwa DSN MUI Tentang Akad Pendanaan dan Pembiayaan Bank  Syariah.
  3. POJK No. 24/POJK.03/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi  BPRS.
  4. SE OJK No.12/SEOJK.03/2019 Tentang Penerapan Fungsi Audit  Intern Bagi BPRS.
  5. POJK NO.23/POJK.03/2018 Tentang Manajemen Resiko BPRS.
  6. SE.OJK NOMOR 15 /SEOJK.03/2017 Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR dan BPRS.

Tipe Penugasan / Pekerjaan SKAI

Beberapa tipe audit yang secara umum dilakukan (tetapi tidak terbatas pada hal berikut):

1.  Audit Syariah

Audit Syariah dilakukan bersama-sama dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bank mematuhi semua transaksinya (pendanaan, jasa, dan pembiayaan) sesuai dengan Syariah yang mengacu kepada Opini DPS dan Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

2.  Audit Manajemen.

Audit terhadap manajemen suatu organisasi BPRS secara keseluruhan untuk menilai unsur manajemen suatu organisasi tersebut apakah telah direncanakan, dilaksanakan dan dikendalikan, seperti audit kebijakan pembiayaan dan kebijakan remunerasi.

  • Bisnis/Pembiayaan.

Audit Unit Bisnis atau Pembiayaan dilakukan terhadap bidang Bisnis atau Pembiayaan dari mulai proses pengajuan, pencairan pembiayaan, sampai dengan pembiayaan lunas, untuk memastikan bahwa seluruh proses pemberian Pembiayaan telah sesuai dengan ketentuan internal (SOP), ketentuan OJK, dan prinsip Syariah.

Audit Pengendalian dan Pemanfaatan informasi debitur (SLIK) dilakukan terhadap pelaporan, permintaan IDeb, dan Log penggunaan SLIK minimal 1 kali dalam setahun.

4.  Audit Keuangan & Operasional

Audit keuangan ditujukan untuk validasi keakuratan dan kelengkapan catatan dan saldo akun. Audit ini dimungkinkan menggunakan prosedur tes substantif, analytical reviews, dan prosedur validasi lain. Audit keuangan menentukan apakah informasi keuangan dari suatu departemen/divisi, fungsi, aktivitas, atau unit tertentu yang sedang diaudit telah mencerminkan posisi keuangan yang sewajarnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Audit operasional ditujukan untuk mengevaluasi prosedur dan pengendalian intern yang berdampak pada pencapaian sasaran dan tujuan perusahaan. Audit tersebut juga mengevaluasi ketaatan terhadap kebijakan dan prosedur standar serta peraturan yang berlaku.

5.  Audit Sumber Daya Insani (SDI) & UMUM

Audit ini dilakukan kepada bagian umum & personalia ditujukan mengamankan aset bank dari berbagai kecurangan (fraud) .

6.  Audit Teknologi Informasi dan Keamanan

Data Audit atas teknologi informasi dan keamanan data ditujukan untuk mereview dan menguji sistem yang berbasis komputer (computer based system) dengan fokus utama adalah keamanan data, keakuratan data, efektifitas penggunaan, serta kecukupan dan efektifitas prosedur penanganan jika terjadi bencana atau kejadian yang tidak terduga.

Tipe audit ini ditujukan untuk memverifikasi keberadaan/ kejadian (existence) dan dampak yang ditimbulkan dari indikasi kecurangan dan transaksi keuangan yang mencurigakan. Biasanya, tipe audit ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Komite Audit, Direktur Utama atau Manajemen Senior yang didasari oleh hal-hal tertentu, seperti klaim, dan lain-lain.

8.  Audit atas Tindak Lanjut Rekomendasi

AuditTipe audit ini ditujukan untuk menentukan apakah tindakan perbaikan telah dilakukan sesuai rekomendasi audit sebelumnya. Audit ini umumnya dilakukan berdasarkan arahan Direktur Utama/Komite Audit.

Sosialisasi

Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, bertempat di gedung BPR Artha Aceh Sejahtera ,

PT BPR Artha Aceh Sejahtera mengadakan sosialisasi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).

Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Azhari selaku PE Satuan Pengawas Internal yang

menjadi pemateri dalam acara tersebut, bahwa seluruh karyawan wajib mengetahui

 mengenai Audit Internal serta penerapannya dalam lingkup kerja masing-masing. Acara

 ini diikuti oleh seluruh karyawan BPR Artha Aceh Sejahtera berlangsung dari Jam 08:00

s/d 09:30 WIB.