Sosialisasi Tentang Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital
BPR Artha Aceh Sejahtera mengadakan sosialisasi tentang Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital yang merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
Penyebab Peningkatan Kejahatan Cyber
- Pemerintah, bisnis, dan individu beralih ke sistem online untuk memungkinkan aktifitas secara jarak jauh
- Bisnis yang diklasifikasikan sebagai non-esensial telah ditutup secara fisik.
- Pandemi COVID-19 telah mendorong permintaan pasokan medis yang signifikan, seperti alat pelindung diri, ventilator, dan obat-obatan, serta terjadi kelangkaan barang-barang tersebut secara global karena permintaan yang tinggi
- PJK tetap beroperasi dengan menawarkan layanan yang lebih terbatas dan membatasi interaksi secara fisik.
- Penutupan banyak bisnis karena adanya kebijakan “lockdown” atau pembatasan kegiatan lainnya pada aspek perdagangan dan perjalanan yang berdampak pada pengangguran massal
Jenis-jenis Cyber Crime
1.Business Email Compromise
Pelaku melakukan Penipuan canggih yang menargetkan bisnis dan individu yang melakukan permintaan transfer dana yang sah. Penipuan seringkali dilakukan saat pelaku menyusupi (compromise) akun bisnis atau email pribadi yang sah melalui rekayasa sosial (social engineering) atau teknik intrusi komputer (computer intrusion) untuk melakukan transfer dana
yang tidak sah. Sumber : Federal Bureau of Investigation (FBI)
2. Romance Scam
Pelaku mendekati korban melalui dating apps dan media sosial dengan profil menarik, misalkan mengaku sebagai tentara/ dokter/ pengusaha. Pelaku menjanjikan pengiriman paket ke korban, namun mengaku bahwa paket tertahan di bea cukai Indonesia. Pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang untuk menebus paket tsb.
3. Investment Scam
Pelaku menawarkan investasi kepada korban dengan tingkat keuntungan yang menggiurkan, sehingga korban mentransfer dana ke rekening pelaku untuk tujuan investasi dimaksud.
4. Jual Beli Online
Pelaku membuat website penjualan palsu. Setelah sepakat dengan korban dan menerima pembayaran, pelaku tidak mengirimkan barang yang dijanjikan.
Peran OJK dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Di Era Digital
Latar Belakang Penerapan Program APU PPT
1. Rekomendasi FATF No.26 terkait Pengaturan dan Pengawasan SJK
2. UU No.21/2011 tentang OJK terkait mandate untuk mengatur dan mengawasi SJK
3. UU No.8/2010 tentang PP TPPU & UU No 9/2019 terkait PMPJ dan pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan SJK
Pengawasan Kepatuhan terhadap Penerapan PMPJ
Pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko PJK secara keseluruhan (end to end business process), yang paling sedikit meliputi:
(1) Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
(2) Kebijakan dan Prosedur;
(3) Pengendalian Intern;
(4) Sistem Informasi Manajemen, dan
(5) Sumber Daya Manusia dan Pelatihan Dasar hukum Pengawasan berdasarkan pedoman yang ada pada masing-masing Sektor Pengawasan
Pengawasan Kepatuhan terhadap Kewajiban Pelaporan
• Kewajiban PJK pada Pasal 23 UU PP TPPU untuk menyampaikan LTKM, LTKT, dan LTKL kepada PPATK.
• OJK melakukan pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh PJK sejalan dengan mandat pada Pasal 31 UU PP TPPU dan Pasal 14 UU PP TPPT.
Sosialisasi
Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2022, bertempat di gedung BPR Artha Aceh Sejahtera, PT BPR Artha Aceh Sejahtera mengadakan sosialisasi tentang Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital. Sebagaimana disampaikan Bapak Yassir Barqah selaku PE Kepatuhan yang menjadi pemateri dalam acara tersebut, bahwa seluruh karyawan wajib mengetahui mengenai Money Laundry di Era Digital serta penerapannya dalam lingkup kerja masing-masing. Acara ini diikuti oleh seluruh karyawan BPR Artha Aceh Sejahtera berlangsung dari Jam 08:30 s/d 09:45 WIB.