BPRS ArthaAceh Sejahtera mengadakan sosialisasi penerapan APU – PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang merupakan tindak pidana yang keduanya oleh pemerintah telah diatur dalam undang-undang dengan definisi sebagai berikut:
Pencucian Uang
Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencegahan Pendanaan Terorisme
Segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris. (UU No.9 Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Terorisme)
Kedua aktivitas tersebut baik pencucian uang dan pendanaan terorisme, langsung atau tidak langsung pasti menggunakan jasa keuangan, baik bank ataupun lembaga keuangan non-bank lainnya. Oleh karena itu pemerintah, baik melalui Menteri Keuangan, dan OJK sebagai lembaga pengawan lembaga keuangan telah mengatur hal tersebut melalui undang-undang, yaitu
- UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- UU No.9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- POJK No. 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program APU PPT oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non Bank
- POJK No. 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal
- POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme disektor Jasa Keuangan
- POJK No. 23/ POJK. 01/ 2019 tentang Perubaha natas POJK No. 12/ POJK.01/ 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme disektor Jasa Keuangan
Baik Bank maupun industri keuangan non bank dalam aturan perundang-undangan tersebut mempunyai kewajiban untuk:
Memiliki unit kerja khusus yang melakukan penerapan APU dan PPT
Memiliki pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah meliputi kebijakan dan prosedur tertulis
Melaporkan pelaksanaan Pengkinian Data Nasabah
Melaksanakan program pelatihan bagi SDM tentang APU dan PPT
Membuat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai kepada PPATK
Sosialisasi
Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024, bertempat di gedung BPRS ArthaAceh Sejahtera , PT BPRS ArthaAceh Sejahtera mengadakan sosialisasi penerapan program APU/PPT. Sebagaimana disampaikan Bapak Eko Astiara selaku Manager Bisnis dan Agus Hamdany selaku Manager Operasional yang menjadi pemateri dalam pelatihan APU/PPT, bahwa seluruh karyawan wajib mengetahui mengenai APU/PPT serta penerapannya dalam lingkup kerja masing-masing. Acara ini diikuti oleh seluruh karyawan BPRS ArthaAceh Sejahtera berlangsung dari Jam 08:00 s/d 09:30 WIB.