Deposito Mudharabah adalah deposito dengan akad antara pemilik dana sebagai shahibul maal dengan bank sebagai pengelola dana (mudharib), untuk mengelola dana dan memperoleh laba serta dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Bagi hasil deposito mudharabah setiap bulannya sesuai dengan tingkat keuntungan dan kinerja bank dalam jangka waktu tertentu. Nisbah bagi hasil deposito ditetapkan pada awal pembukaan Deposito dan ketentuan tentang besarnya nisbah ditetapkan
dengan Memorandum tersendiri.Jangka waktu deposito tersedia sesuai dengan kebutuhan nasabah, yaitu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Deposan (Shahibul maal) dapat berupa perorangan, joining account maupun badan hukum.
Setoran minimum pembukaan deposito:
Perorangan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah
Badan hukum sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah
Pencairan Deposito hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo oleh yang bersangkutan dengan membawa bilyet deposito asli;
Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan di BPRS Arthaaceh Sejahtera.
Deposito dapat diperpanjang dengan ketentuan :
Diperpanjang secara otomatis (ARO).
Diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau penegasan lebih lanjut dari shahibul maal.
Persyaratan pembukaan deposito untuk Perorangan :
– Kartu identitas diri (KTP, Pasport) dan NPWP untuk warga Negara Indonesia dan KITAS / Paspor untuk warga Negara asing.
Jika yang bersangkutan telah memiliki rekening, maka cukup diberikan Aplikasi Pembukaan Deposito.
Persyaratan pembukaan deposito untuk badan usaha :
-Akte Pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-Copy KTP/Paspor Pengurus
-Dokumen lain yang berkaitan dengan kewenangan pengurus.