Pembiayaan

Jenis-jenis produk pembiayaan :

Pembiayaan Murabahah
Adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar beban perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan beban perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Pembiayaan Murabahah, adalah Penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan bank yang disepakati.

Pembiayaan Musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non-kas yang diperkenankan oleh Syariah.
Musyarakah permanen adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
Musyarakah menurun (Musyarakah muttanaqisah)adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian dana pihak pertama akan dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga bagian dana pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.

Pembiayaan Ijarah
Adalah penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Pembiayaan Ijarah Muntahiyya Bittamlik (IMBT)
Adalah penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

Pembiayaan Ijarah Multijasa
Penyediaan dana dalam rangka pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah). Dengan menggunakan Akad Ijarah atau Kafalah. Pembiayaan multijasa ini untuk keperluan pengobatan, pernikahan, Pendidikan dan ibadah (haji/umroh).